Kasus pemerkosaan gadis Manado berusia 19 tahun berinisial SC layak mendapat sorotan publik.
Pasalnya dua dari 19 pria pelaku pemerkosaan Gadis Manado adalah oknum kepolisian.
Dari kronologis yang didapat korban juga dicekoki narkoba jenis Sabu sebelum diperkosa bergantian 19 pria.
Pasalnya dua dari 19 pria pelaku pemerkosaan Gadis Manado adalah oknum kepolisian.
Dari kronologis yang didapat korban juga dicekoki narkoba jenis Sabu sebelum diperkosa bergantian 19 pria.
Diakui oleh ibu korban, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Manado pada Januari 2016, yang kemudian oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sulut.
Namun, karena lokus atau tempat kejadian perkara juga ada yang di Gorontalo, kasus juga dilimpahkan ke Polda Gorontalo.
Mirisnya, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindak lanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak, terutama keluarga korban.
"Menurut kami, prosesnya masih jalan di tempat. Sebab, dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya ditahan satu hari, lalu dilepaskan. Makanya, kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari Kementerian PPPA," katanya.
Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama Ikadin yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.
"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO) karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi, yakni perekrut, pengangkut, penampungan, dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," kata Danes
Namun, karena lokus atau tempat kejadian perkara juga ada yang di Gorontalo, kasus juga dilimpahkan ke Polda Gorontalo.
Mirisnya, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindak lanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak, terutama keluarga korban.
"Menurut kami, prosesnya masih jalan di tempat. Sebab, dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya ditahan satu hari, lalu dilepaskan. Makanya, kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari Kementerian PPPA," katanya.
Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama Ikadin yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.
"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO) karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi, yakni perekrut, pengangkut, penampungan, dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," kata Danes
0 komentar :
Post a Comment
Silahkan Comment dan Tinggalkan link, Blog Ini DoFollow sehingga anda mendapatkan backling dari blog ini. Terima Kasih